Klacht delict (pengaduan) merupakan upaya seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya, untuk menjerat pelaku. Sasarannya, mendapat ganti rugi secara material.
Meski secara yuridis seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya berhak mengajukan gugatan kepengadilan, namun KUHP tidak mengatur secara jelas soal ganti rugi atas pencemaran nama baik.
Banyak perkara “semu” yang muncul di pengadilan menggunakan pasal klacht delict, untuk memperoleh uang damai. Kondisi seperti ini pernah dikeluhkan oleh seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, karena perkara yang disidangkan hanyalan perkara “pura-pura” dengan mendompleng pasal-pasal pembenaran.
Kasus seperti ini biasanya digunakan oleh penggugat yang merasa dicemarkan nama baiknya, untuk menekan tergugat. Orang yang tertekan dalam perkara seperti itu tentu akan memilih jalan damai melalui mediasi.
Para penggugat yang menggunakan perkara “semu” seperti ini di pengadilan, tak memikirkan kalah menang, karena sasarannya hanyalah uang damai. Kalau pun kalah di tingkat Pengadilan Negeri, ia bisa banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali (PK). Karena hukum yang seperti jen ek u langet itulah, dengan alasan sesederhana apa pun seseorang bisa memperkarakan lain ke pengadilan.
Mengeluhkan hakim atas perkara seperti ini sangatlah beralasan. Secara undang-undang, hakim harus menyidangkan setiap perkara yang masuk (didaftarkan) ke pengadilan. Tapi terhadap perkara “semu” tentu akan lain ceritanya. Meski dari awal hakim bisa melihat bahwa perkara itu sangat lemah, ia harus menuntaskan persidangan kasus tersebut sampai adanya vonis.
Hal ini tentu akan sangat menyita waktu dan tenaga majelis hakim. Ternyata azas kebebasan berperkara di pengadilan, tidak selamanya membawa dampak baik terhadap penegakan hukum, karena siasat untuk mengebiri hukum dengan mengunakan hukum itu sendiri bisa saja terjadi.
Menang kalahnya di pengadilan hanyalah bagaimana celah hukum dimanfaatkan. Akibatnya, penegakan hukum bukan lagi untuk mencari keadilan, tapi menggapai kemenangan meski pun dengan perkara semu. Gawatnya lagi, bila majelis hakim ikut terjebak menikmati hasil dari perkara semu tersebut. Bila hal itu terjadi, maka sahlah pengadilan menjadi tempat garong intelektual memainkan hukum untuk menarik upeti dari uang damai sang tergugat.
Tuntutan terhadap ganti rugi atas pencemaran nama baik tak ada batasannya dalam undang-undang. Tergantung berapa nilai gugatan yang diterakan oleh si penggugat dalam gugatannya. Makanya hal ini dalam bahasa hukum sering disebut sebagai onbetaalbaar verliest alias kerugian yang tidak dapat terbayarkan, karena belum ada pengaturan yang jelas secara yuridis.
Karena itu pula, tuntutan terhadap pencemaran nama baik sangat jarang dikabulkan oleh pengadilan. Alasannya, sangat sulit menentukan angka pasti kompensasi pembayaran terhadap nama baik yang dicemarkan. Hal ini merupakan salah satu titik kelemahan hukum di negeri ini.
Kelemahan yang bisa digunakan untuk menjatuhkan seseorang yang didakwa mencemarkan nama baik orang lain untuk kemudaian menarik sejumlah kompensasi uang bila kasus tersebut dimenangkan. Bisa juga kelemahan yang akan membebaskan terdakwa pencemaran nama baik dari jeratan hukum. Kuncinya tentu ada pada hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Kelemahan seperti ini harus menjadi bahan kajian para praktisi hukum, agar celah-celah yang terbuka dari pasal-pasal “karet” bisa ditutupi. Yurisprudensi Mahkamah Agung mungkin bisa jadi salah satu jawabannya, sehingga adanya suatu peraturan yuridis yang mengatur tentang pergantian kerugian pencemaran nama baik, sekaligus mengatur tentang sanksi hukum bagi mereka yang melakukan gugatan semu.
Dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 550 / K / SIP / 1979 ditegaskan, bahwa tuntutan ganti rugi itu harus diperinci secara tegas. Maka dengan telah adanya pengaturan secara yuridis perihal ganti rugi terhadap pencemaran nama baik, penuntutan ganti rugi tercemarnya nama baik itu dapat lebih mudah lagi dilaksanakan dan dikabulkan oleh pengadilan.[]
Artikel keren lainnya:
1 Tanggapan untuk "Nama Baik"
hello, i am blogwalking
Post a Comment