Tahun ini, 16 kabupaten/kota harus memilih kepala daerah baru. Plus gubernur/wakil gubernur. Pemilihan hanya akan menjadi legitimasi politik bagi partai besar semata, bila calon perseorangan (independen) tidak disertakan.
Pro kontra tentang calon perseorangan pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh kian menghangat. Banyak dampak yang akan muncul bila pemilihan diundur dari jadwal semula; Oktober 2011. Melihat kondisi kekinian, tanpaknya target pelaksanaan pemilihan kepala daerah sesuai jadwal sulit tercapai. Ini artinya akan ada pejabat sementara memimpin setiap daerah tersebut.
Padahal pemilihan kepala daerah merupakan hak individu setiap warga negara, bukan hanya hak untuk memilih saja, tapi juga hak untuk dipilih--termasuk calon perseorangan—yang dijamin kebebasannya oleh undang-undang. Bukan itu saja, masyarakat juga berhak menolak atau memboikot pemilihan kepala daerah jika tidak memiliki calon yang memenuhi syarat kepemimpinan.
Bila calon perseorangan tidak diakomodasi pada pemilihan kepala daerah nanti, maka demokrasi di Aceh sudah terbonsai. Nantinya hanya partai berkuasa dengan kursi dominan di legislatif saja yang bisa mengajukan calon gubernur/wakil gubernur, atau calon dari gabungan partai yang sekurang-kurangnya memiliki 15 persen kursi di legislatif.
Hal ini akan menyebabkan pasangan calon nanti didominasi oleh Partai Aceh (PA) selaku pemilik dominan kursi di dewan. Partai-partai lain tentu harus menggalang kekuatan bersama untuk bisa memunculkan calonnya, sehinga bukan mustahil mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif tidak berjalan karena legislatif dan eksekutif dikuasi oleh Partai Aceh selaku patai dengan kursi dominan.
Untuk menghindari itu, maka calon perseorangan mutklak harus ada pada pemilihan kepala daerah nantinya. Sudah saatnya pro kontra tentang hal itu dihentikan demi memenuhi hak politik maysrakat banyak yang ingin memilih dan dipilih. PA selaku partai besar di Aceh tidak perlu terlalu khawatir dengan hal ini. Bila PA masih diminati oleh rakyat Aceh maka akan menang. Begitu juga sebaliknya. Sudah saatnya demokrasi dikembalikan ke tangan rakyat, bukan di tangan wakil rakyat.
Alasan lainnya mengapa calon perseoragan penting adalah, pengajuan calon yang hanya memalui partai politik tidak akan mampu menjamin penguatan aspirasi dan partipasi masyarakat banyak. Sistem kepartaian sekarang sangt sentralistis, apalagi PA selaku partai yang dihuni oleh para mantan panglima, sistim komando masih sangat mempengaruhi keputusan di tingkat elit partai. Penetapan calon gubernur/wakil gubernur bisa didikte oleh petinggi partai dengan mengenyampingkan suara partai di tingkat bawah.
Hal ini sudah terlihat ketika PA menyatakan mencalonkan Zaini Abdullah dengan Muzakkir Manaf sebagai calon gubernur/wakil gubernur periode 2012-2017. Keputusan yang diambil pada awal Februari 2011 itu kemudian ditentang oleh beberapa pimpinan wilayah. Malah untuk ‘memaksakan’ calon tersebut, para penentang diberhentikan dari kepengurusan partai. Adalah Tgk Linggadinsyah orang pertama yang merasakan imbasnya. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai juru bicara PA.
Jadi singkatnya, ketika elit partai mentukan calonnya tanpa konvensi, imbasnya nanti pemilihan kepala daerah hanya untuk melegalkan jalannya calon yang mereka ajukan. Suara rakyat pada pemilihan nanti hanya menjadi legitimasi politik belaka bagi calon yang diajukan partai besar.
Kalaupun nanti calon perseorangan disetujui, maka pemilihan tidak akan berjalan sempurna, karena terkendala dengan waktu. Para calon hanya akan disibukkan dengan pengurusan berbagai proses administrasi, kesibukan ini akan bertambah bila syarat dukungan harus dibubuhkan materai. Ketika calon perseorangan sibuk dengan berbagai persoalan administrasi tersebut, calon dari parai dalam hal ini PA bisa dengan leluasa melakukan langkah-langkah untuk pemenangan.
Hasilnya, tentu kembali kepada rakyat Aceh, siapa yang akan mereka pilih. Apakah memilih karena karisma, pesona, ketokohan, ekonomi yang melimpah dari calon, atau memilih karena kapasitas kepemimpinan seorang calon. Untuk itu tentu masyarakat rakyat harus mendapat informasi yang jelas dan transparan terhadap berbagai kelebihan dan kekurangan para calon yang diajukan pada pemilihan nanti. Jangan lagi kita terjebak pada apa yang pernah dikatakan oleh endatu kita dulu, bloe mie lam umpang sira. Kenali calon sebelum kita memilih agar tak disebut sebagai orang yang membeli kucing dalam karung.[]
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Perseorangan"
Post a Comment