Jajaran Polda Aceh kembali menyatakan akan melakukan razia senjata ke rumah-rumah penduduk. Ini kesekian kalinya Polda Aceh mengatakan hal tersebut. Semoga bukan upaya menjatuhkan kelompok tertentu menjelang pemilihan kepala daerah.
Alasannya, masih banyak senjata api illegal yang beredar dalam masyarakat. Meski belum jelas jadwal kapan razia itu dilakukan. Tapi Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang menyimpan senjata api.
Bila kita merunut pernyataan-pernyataan tentang razia senjata itu selalu muncul ketika menjelang pemilihan gubernur dan pemilihan legislatif, serta setelah peristiwa kriminalitas bersenjata api terjadi, semisal peristiwa latihan teroris di Jalin, Jantho Aceh Besar pada Februari 2010 lalu.
Jauh sebelumnya, pada 21 Oktober 2007, razia senjata juga diungkapkan oleh Kabis Humas Polda Aceh Kombes Pol Jodi Heryadi. Malah ia menetapkan Senin 22 Oktober 2007 sebagai jadwa sweeping senjata illegal dilakukan. Ia mengatakan jika ditemukan, pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling rendah seumur hidup.
Sebelum razia itu dilakukan, polisi menghimbau warga yang memiliki atau menyimpan senjata api untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian, Jodi waktu itu mengatakan ada 45 unit senjata yang diserahkan warga dari berbagai daerah sebelum sweeping dilakukan. Polisi juga memberi batas waktu kepada sipil untuk menyerahkan senjata paling lambat 9 Oktober 2007. Bila kedapatan menyimpan senjata setelah tanggal itu maka akan ditindak.
Namun, aksi kriminal bersenjata terus saja terjadi setelah itu. Perampokan toko emas di beberapa tempat, pembunuhan warga sipil, semakin mensahihkan bahwa senjata api illegal yang beredar di Aceh masih banyak. Sehingga pada upacara hari ulang tahun Bhayangkara 1 Juli 2010, Kapolda Aceh Irjen Pol Fajar Prihantono kembali menegaskan akan melakukan peningkatan razia senjata api.
Hal yang sama kemudian juga ditegaskan Penasehat Kapolri, Kastorius Sinaga pada September 2010 setelah terjadinya penyerangan oleh kelompok yang diduga teroris ke Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menegaskan razia akan dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara.
Merunut pada beberapa pernyataan pihak kepolisian untuk melakukan razia senjata api illegal, itu selalu terjadi setelah adanya aksi kriminal bersenjata. Polisi lebih banyak berbicara setelah kejadian dari pada melakukan razia yang sesungguhnya untuk mencari senjata api illegal yang masih beredar dalam masyarakat.
Seperti setelah peristiwa Jalin, polisi menggelar razia di beberapa tempat setelah tiga polisi tewas dalam penyergapan kelompok bersenjata di pegunungan Lamkeubue, Seulimum, Aceh Besar, 6 Maret 2010.
Razia ketat itu kemudian memang berhasil menangkap 10 tesangka teroris dan menembak mati dua diantaranya di Leupeung 12 Maret 2010. Setelah itu foto dan nama DPO teroris di tempel di berbagai tempat umum. Dua orang yang diduga terlibat menyerahkan diri, yakni Munir alias Abu Rimba alias Abu Uteun yang menyerah di Polres Jantho Aceh Besar, Rabu 17 Maret 2010.
Sehari sebelumnya, Teungku Mukhtar di Blang Crum, Kandang, Aceh Utara juga melakukan hal yang sama; menyerahkan diri ke Mapolres Lhokseumawe ditemani Pimpinan Dayah Mujahidin, Blang Mangat, Lhokseumawe, Tgk Muslim At-Tahriry.
Ketika menyerah mereka tidak sendiri, tapi ikut membawa senjata. Abu Rimba menyerah dengan sepucuk senjata api AK 47 dengan lima magazen dan 129 butir peluru. Sementara Mukhtar setelah menyerah juga menunjukkan tempat ia menyimpan senjata. Dan polisi mengamankan sepucuk senjata M16, tiga pistol revolver, sebilah sangkur dan 1.065 butir peluru.
Kini menjelang pemilihan gubernur Aceh, wacana razia senjata api illegall kembali dimunculkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan. Kita berharap, wacana ini tidak sekedar wacana saja seperti sebelumnya, tapi harus dilakukan secara efektif untuk memberi rasa aman pada masyarakat dari teror para perusak perdamaian di Aceh.
Lebih dari itu, kita juga tidak ingin razia senjata dilakukan untuk menjatuhkan kelompok tertentu, seperti terjadi pada razia senjata Agustus 1951 silam. Kala itu razia senjata dilakukan Brigade AA dengan dalih mencari senjata api yang masih disimpan oleh rakyat Aceh. Kenyataannya, hanya politik kaum feodal untuk menjatuhkan kalangan ulama dari tampuk pimpinan di berbagai instansi pemerintah di Aceh kala itu. semoga saja sejarah tidak berulang.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Razia Senjata"
Post a Comment