Impunity secara kasar diartikan sebagai pengampunan. Dalam bahasa hukum sering disebut amnesti umum. Tapi dalam kondisi tertentu impunity bisa bermakna pengecualian yang istimewa. Impunity seperti itu lahir dari kekuasaan yang berwajah ganda.
Pengecualian istimewa terhadap hukum ini pernah sukses diperlakukan Soeharto kepada putra bungsunya, Hutomo Mandala Putra alias Tomy, terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung, Syafrie Udin Karta Sasmita.
Tomy selaku putra mahkota cendana bisa mendapat perlakuan super istimewa dimata hukum akibat pengaruh dari kediktatoran Soeharto. Impunity bagi Tomy terus berlanjut meski Soeharto telah lengser dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pengaruh Soeharto yang begitu besar seakan mempertontonkan kepada kita bahwa impunity terhadap Tomy tak mampu digugat. Antasari Azhar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan tak berani mengeluarkan surat penahanan terhadap Tomy. Meski kemudian Tomy sempat ditahan setelah divonis pengadilan.
Secara leksikal, impunity bisa bermakna crime without legal punishment. Fenomena impunity ini sering menyertai kasus-kasus pelanggaran berat yang dilakukan oleh kekuasaan dan kroninya terhadap hak azasi manusia. Tak pernah ada impunity terhadap jelata.
Human Right Defender malah mendefinisikan impunity lebih tegas lagi sebagai crime without punishment is the crime itself. Impunity bisa diakibatkan oleh beragam faktor. Di Indonesia lebih banyak diakibatkan oleh faktor politik dan kekuasaan. Hal inilah yang menyebabkan kehakiman lemah. Penembakan hakim agung, Syafrie Udien Karta Sasmita dalam kasus Tomy Soeharto merupakan sebuah bukti nyata yang pernah terjadi di Indonesia.
Impunity kemudian membuat hukum pilih kasih, tebang pilih dan pandang bulu. Tidak hanya di pusat, hal ini juga terjadi sampai ke daerah-daerah. Proses peradilan terhadap pejabat yang terlibat kasus korupsi telah mempernyata hal itu. Bagaimana kita melihat ketika terdakwa kasus korupsi anggaran daerah diperiksa tanpa ditahan karena mampu menembus birokrasi kehakiman dengan uang dan kekuasaannya. Sementara di sisi lain, maling ayam babak belum dalam terali besi.
Sebuah ironi ketika kita melihat pengadilan memutuskan hukuman yang ringat terhadap para koruptor. Lebih ironi lagi ketika vonis ringan itu tanpa perintah masuk penjara. Hakim bisa memvonis satu juta tahun sekalipun tapi tak bermakna bila hanya hukuman percobaan, karena terpidana bebas berkeliaran di luar tanpa kurungan badan.
18 organisasi non pemerintah yang menjadi penasihat pada Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada Februari 1998 mengirim surat resmi Komisi Hak Azasi Manusia PBB. Mereka meminta untuk meningkatkan perlawanan terhadap pemberian impunity kepada para pelaku pelanggaran hak azasi manusia. PBB kemudian membentuk special rapporteur untuk meninjau impunity.
Namun, selama kekuasaan masih berwajah ganda dan hukum masih dipengaruhi oleh kekuasaan, impunity akan terus terjadi, karena di negara ini pelanggar hukum selalu selangkah lebih maju dari penegakan hukum itu sendiri di ketiak kekuasaan.[iskandar norman]
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Impunity"
Post a Comment