Kemarin, hukum kembali bersuara meski tak nyaring. Bupati Simeulue, Drs Darmili bersama Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kasus ini sejak awal sudah kontroversi. Pasalnya, locus de lekti berada di kabupaten kepulauan; Simeulue. Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang memindahkan kasus tersebut ke Banda Aceh. Alasannya, kondisi keamanan tidak memungkinkan.
Kata tidak memungkinkan inilah yang jadi perdebatan. Satu sisi, bila Darmili disidang di wilayah kekuasaanya, tentu rakyat akan berbondong-bondong ke pengadilan. Ini dikhawatirkan akan berimbas kerusuhan.
Sisi lainnya, tentu politik. Bagaimana pun hukum di negeri ini sangat dipengaruhi oleh politik. Bahkan hukum itu sendiri merupakan produk politik. Bila Darmili disidang di Banda Aceh, tentu akan banyak media menulis. Inilah yang kemudian membuat Darmili divonis sebelum hakim mengetuk palu putusannya.
Orang nomor satu di Simeuleu itu kandung divonis publik sebagai orang bersalah. Padahal hukum mengenal azas praduga tak bersalah. Intinya, sebelum hakim mengetuk palu, terdakwa masih pada posisi belum bersalah.
Hukum harus jadi panglima. Tapi di negeri ini, panglima yang tidak tegas. Simak saja, setelah vonis bersalah ditetapkan oleh pengadilan negeri, terdawa masih bisa banding ke pengadilan tinggi, dari sana ia bisa kasasi ke Mahkamah Agung, lalu bila tidak puas bisa mengajukan peninjuan kembali.
Dari sisi hukum demokratis itu bagus, tapi waktu yang dibutuhkan untuk putusan final bisa sampai satu kali pemilu. Ya…bisa lima tahun malah sampai sewindu, satu dasawarsa, malah lebih.
Sisi lainnya, hukum juga hanya macan kertas. Pasal per pasalnya begitu buas menjerat, tapi implementasinya kadang kala nol besar. Setelah terpidana divonis bersalah dengan vonis yang paling berat sekalipun, ia tetap bisa keluyuran di luar penjara. Tau kenapa? Karena palu vonis yang diketuk hakim sering tanpa perintah masuk penjara. Lagi-lagi hukum hanya macan kertas. Penyebabnya tentu KUHP yang diplesetkan jadi Kasih Uang Habis Perkara.***
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Vonis"
Post a Comment